Daerah

Terungkap! Suami Bunuh Istri di Puri Anggrek

Serang: Kepolisian Resor Serang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat diduga sebagai pencurian dengan kekerasan di Komplek Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang, pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu. Party Sihombing (32) ditemukan tewas di dalam rumahnya. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pelakunya adalah suami korban sendiri, Wadison Pasaribu (33).

 

Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025) menjelaskan, pada awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai kasus perampokan. Namun, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang, Resmobda, dan Unit Reskrim Polsek Lantaka melakukan pendalaman, terungkap bahwa pelaku adalah orang terdekat korban.

 

“Dari hasil penyidikan intensif, kami pastikan bahwa pelaku adalah suami korban sendiri, dan ini merupakan pembunuhan yang telah direncanakan,” ucap Kapolres.

 

Modus yang dilakukan pelaku tergolong keji. Ia berupaya membuat seolah-olah korban meninggal akibat perampokan. Menurut keterangan polisi, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menutup mulut dan hidung menggunakan tangan. Saat korban melawan, pelaku panik dan mengambil kelambu untuk melilit kepala korban hingga dipastikan tidak bernyawa.

 

“Dari hasil visum, ditemukan bekas luka cakaran di tubuh pelaku yang diduga akibat perlawanan korban. Ini menjadi salah satu bukti penting bahwa kematian korban bukan akibat perampokan seperti yang diklaim pelaku di awal,” kata dia.

 

Motif pembunuhan ini didasari oleh konflik rumah tangga. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa tidak dilayani oleh istrinya, serta diketahui telah menjalin hubungan dengan perempuan lain yang ingin ia nikahi. Pelaku juga menginginkan hak asuh penuh atas anak mereka. 

 

“Dia berpikir bahwa satu-satunya cara agar hak asuh anak jatuh ke tangannya adalah dengan menghabisi istrinya,” ucap Kapolres.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menciptakan skenario palsu dengan pura-pura panik dan meminta tolong kepada anaknya untuk memanggil tetangga. Anak korban yang tidak mengetahui peristiwa semalam, baru mengetahui ibunya sudah tidak bernyawa saat pagi hari.

 

Hingga kini, tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam perencanaan pembunuhan ini. Namun diketahui, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak berada di tempat kerjanya di Bayah sebelum pulang ke Serang. 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Patroli dan Monitoring Pasar Tradisional, Polsek Muara Satu Cegah Guantibmas dan Pastikan Stabilitas Harga

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pusat aktivitas ekonomi,…

8 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Sasar Pusat Ekonomi, Cegah Kriminalitas dan Pungli di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

8 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…

8 jam ago

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

Lhokseumawe – Suasana pesisir Pantai Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, tampak lebih aman dan…

8 jam ago

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Blang Mangat Perkuat Keamanan dan Bangun Kedekatan dengan Warga

Lhokseumawe – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Blang Mangat.…

8 jam ago

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

1 hari ago