ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/8/2023).
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Reza Rahim mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan sebanyak 4 orang tersangka, yakni MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya.
Kata Reza, tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari.
“Saat ini JPU sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Lhoksukon,” sebutnya.[]
ACEH UTARA – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli malam sekaligus mengingatkan masyarakat…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua terus melakukan patroli malam sebagai langkah preventif untuk menjaga…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…
ACEH UTARA – Kepedulian Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kepada masyarakat…
ACEH UTARA – Suasana lapangan sepak bola di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mulai semarak,…
ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…