ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/8/2023).
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Reza Rahim mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan sebanyak 4 orang tersangka, yakni MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya.
Kata Reza, tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari.
“Saat ini JPU sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Lhoksukon,” sebutnya.[]
- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., resmi menutup Turnamen Voli…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi melepas atlet…
Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri tradisi Khanduri…