ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/8/2023).
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Reza Rahim mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan sebanyak 4 orang tersangka, yakni MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya.
Kata Reza, tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari.
“Saat ini JPU sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Lhoksukon,” sebutnya.[]
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…