ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/8/2023).
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Reza Rahim mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan sebanyak 4 orang tersangka, yakni MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya.
Kata Reza, tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari.
“Saat ini JPU sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Lhoksukon,” sebutnya.[]
Lhoksukon - Mahasiswa Universitas Malikussaleh yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 258,…
Langsa – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan…
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…
Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…