News

Terkait Kasus IMEI Ilegal 191 Ribu Hp Akan Dimatikan, Rata – rata iPhone

JAKARTA – Terkait pengungkapan kasus IMEI ilegal, sebanyak 191 ribu Hp akan dimatikan, rata – rata hp tersebut merek iPhone.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2023) mengatakan, 191 ribu hp tersebut tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum. Jumlah itu dalam kurun waktu sepuluh hari sejak 10 Oktober 2022-20 Oktober 2023.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

Adi Vivid menjelaskan bahwa secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI HP hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

“Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” jelasnya.

“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai juga seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” sambungnya.

Pada kasus yang ada, lanjut Vivid, oknum dari Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal seharusnya dia melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.

Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut berjenis iPhone. Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga bakal melakukan shut down pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” pungkasnya.[]

JF

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh 2026, Perkuat Semangat Sportivitas dan Persatuan

Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…

14 jam ago

Polantas Karib Sambangi Sopir Truk, Satlantas Polres Lhokseumawe Perkuat Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…

14 jam ago

Antisipasi Balap Liar Saat Salat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli dan Imbau Remaja Tinggalkan Waduk Pusong

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…

14 jam ago

Sambangi Rumah Huntara, Polsek Muara Batu Pastikan Keamanan Penyintas Banjir Tetap Terjaga

Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman dan Lancar

Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…

2 hari ago