Lhokseumawe – Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M (33) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu malam, 3 Maret 2024.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, sebut Iptu Faisal, petugas berhasil menangkap M di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk proses lebih lanjut. M terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp8—10 miliar.
Artikel Tangkap Satu Tersangka, Polsek Dewantara Sita 6 Paket Sabu pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…