Lhokseumawe – Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M (33) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu malam, 3 Maret 2024.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, sebut Iptu Faisal, petugas berhasil menangkap M di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk proses lebih lanjut. M terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp8—10 miliar.
Artikel Tangkap Satu Tersangka, Polsek Dewantara Sita 6 Paket Sabu pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe Polda…
ACEH UTARA – Polsek Syamtalira Bayu, Polres Lhokseumawe Polda Aceh melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu…
ACEH UTARA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Dewantara intensif melakukan…
LHOKSEUMAWE, Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Samapta Presisi (Sat Samapta Presisi) Polres Lhokseumawe…
LHOKSEUMAWE - Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, bersama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 dan Polsek…
Jakarta, selasa 4 februari 2025- Presiden Prabowo Subianto secara tegas menekankan bahwa pemerintah telah menetapkan…