LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB secara resmi telah melaporkan perkara dugaan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pungutan liar (pungli) ke Saber Pungli Polda Aceh, Senin (19/6/2023) kemarin.
Iskandar mengatakan, ia turut menyerahkan sejumlah barang bukti awal pungli tersebut ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP). Bukti itu dikumpulkan semasa YARA membuka posko pengaduan di Kabupaten Aceh Utara.
Posko tersebut dibuka Iskandar setelah pihaknya menerima banyak informasi terkait oknum PPK di sejumlah kecamatan diduga melakukan praktek pungutan liar terhadap dana operasional dan honorium Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Posko itu Kita buka khusus untuk menerima aduan masyarakat terkait pungli. Sejauh ini, Kita YARA telah mendapat ada enam kecamatan yang telah membuat pengaduan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PPK,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap kepada masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara agar tidak segan-segan untuk melaporkan apapun bentuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menyuarakan kebenaran, kata Iskandar, adalah hak setiap orang dan negara ini adalah negara hukum.[]
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara virtual melalui Biro…
Aceh Utara – Satbinmas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan edukasi kepada…
Lhokseumawe – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pasar murah yang digelar Dinas…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus menyosialisasikan pencegahan…
Lhokseumawe – Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi merupakan perjuangan bersama…