Categories: News

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Banda Aceh — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan. Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

MA

Recent Posts

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Objek Wisata dan Hotel

Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

13 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang Cegah Guantibmas di Lokasi Keramaian

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Sawang…

13 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir Beri Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Perintis…

13 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Korban Banjir, Geuchik Ham dan Tajuddin S.Sos Sampaikan Apresiasi

Aceh Utara – Hamdani atau yang akrab disapa Geuchik Ham bersama anggota DPRK Aceh Utara,…

13 jam ago

Geuchik Romi Apresiasi Kapolres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat pada Khanduri Blang

Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai Aceh, Muhammad…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Dialog dan Terima Curhatan Warga Simpang Keuramat, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melaksanakan kegiatan dialog…

2 hari ago