Categories: News

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Banda Aceh — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan. Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

MA

Recent Posts

Hari Ini Bantuan Kapolres Kembali Menjangkau Desa-Desa Terdampak Banjir di Samudera, Muara Batu, Meurah Mulia dan Dewantara

Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengerahkan seluruh satuan dan polsek jajaran untuk mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan…

1 hari ago

Menembus Daerah Terisolir : Bantuan Kapolres Lhokseumawe Tiba di Riket Jabal Antara

ACEH UTARA — Tim pendistribusian Polres Lhokseumawe menyalurkan paket sembako kepada warga Riket Dusun Jabal…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Daruth Thalibin Mesda Keutapang, Santri Sampaikan Terima Kasih

ACEH UTARA — Personel Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian bantuan kepada masyarakat Desa Keutapang…

1 hari ago

Kapolres Sentuh Kelompok Rentan : Lansia di Blang Panyang Terima Bantuan

LHOKSEUMAWE — Kepedulian terhadap kelompok rentan terus menjadi perhatian Polres Lhokseumawe dalam penanganan pasca banjir,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Tinjau Perbatasan Permata –Nisam Antara, Targetkan Jalan Tembus Agar Warga Tak Terisolir

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melakukan peninjauan langsung ke…

1 hari ago

Sentuhan Lembut di Tengah Bencana : Brigadir Farah Hiburan Anak dan Dampingi Ibu di Posko Pengungsi

Aceh Utara — Suasana haru namun hangat terlihat di Posko Pengungsian yang berada di sebuah…

1 hari ago