Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyatakan, terdapat tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA dan AR yang dilakukan penangkapan. Mereka ditangkap di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara hingga Karawang Barat di Kabupaten Karawang.
“Para pelaku rata-rata berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa, pelajar dan ada pula yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya dikutip pada Sabtu (13/9/25).
Ia menyampaikan, penangkapan tujuh tersangka beserta barang bukti sabu seberat 88,8 gram; 1,5 kilogram ganja; 68,08 gram tembakau sintetis, 137,36 mililiter cairan sinte; 67,46 gram bibit sinte hingga 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer. Barang bukti penunjang turut diamankan meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip dan peralatan laboratorium sederhana.
“Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp387 juta. Dari hasil penghitungan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 8.750 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Kota…
Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih pada…
Lhokseumawe – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci…
Lhokseumawe – Aktivitas masyarakat yang meningkat menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan mendorong…