ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara akan menggelar operasi penertiban terhadap pedagang makanan selama bulan suci Ramadan. Para pedagang diimbau berjualan setelah ashar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pedagang makanan atau takjil agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
“Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas jual beli makanan di siang hari sebelum waktu yang diperbolehkan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan makanan setelah waktu ashar. Jika ada yang melanggar, mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adharyadi.
Untuk itu, kata Adharyadi,pihaknya melakukan patroli dan razia di berbagai titik di Aceh Utara untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Masyarakat dan pedagang diharapkan berpartisipasi dalam menjaga kesucian bulan Ramadan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika warga mengetahui atau mendapati ada yang berjualan makanan di siang hari atau berjualan sebelum waktu yang ditentukan, segera laporkan agar bisa ditindak,” pungkas Adharyadi. []
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 81 Tahun 2026, Kantor Imigrasi…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima kegiatan Asistensi Produk Perencanaan Tahun Anggaran 2026 dari Bagstrajemen Rorena…
ACEH UTARA – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam,…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Sat Samapta…
ACEH UTARA – Resepsi pernikahan putri Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., Tanasa…
ACEH UTARA – Bhayangkara FC Lhokseumawe sukses merengkuh gelar juara turnamen sepak bola Piala ARN…