ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara akan menggelar operasi penertiban terhadap pedagang makanan selama bulan suci Ramadan. Para pedagang diimbau berjualan setelah ashar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pedagang makanan atau takjil agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
“Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas jual beli makanan di siang hari sebelum waktu yang diperbolehkan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan makanan setelah waktu ashar. Jika ada yang melanggar, mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adharyadi.
Untuk itu, kata Adharyadi,pihaknya melakukan patroli dan razia di berbagai titik di Aceh Utara untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Masyarakat dan pedagang diharapkan berpartisipasi dalam menjaga kesucian bulan Ramadan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika warga mengetahui atau mendapati ada yang berjualan makanan di siang hari atau berjualan sebelum waktu yang ditentukan, segera laporkan agar bisa ditindak,” pungkas Adharyadi. []
LHOKSEUMAWE – Jajaran Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli sebagai langkah preventif menjaga…
LHOKSEUMAWE – Persiapan pengamanan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung) Serentak Tahun 2026 di Kecamatan Blang Mangat, Kota…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Muara Dua Ipda Syukrullah, S.E. memimpin apel pengamanan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung) Serentak…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M. memimpin apel pengamanan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung)…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menyiagakan personel untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas)…
LHOKSEUMAWE – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung Minggu, 20…