ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara akan menggelar operasi penertiban terhadap pedagang makanan selama bulan suci Ramadan. Para pedagang diimbau berjualan setelah ashar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pedagang makanan atau takjil agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
“Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas jual beli makanan di siang hari sebelum waktu yang diperbolehkan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan makanan setelah waktu ashar. Jika ada yang melanggar, mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adharyadi.
Untuk itu, kata Adharyadi,pihaknya melakukan patroli dan razia di berbagai titik di Aceh Utara untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Masyarakat dan pedagang diharapkan berpartisipasi dalam menjaga kesucian bulan Ramadan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika warga mengetahui atau mendapati ada yang berjualan makanan di siang hari atau berjualan sebelum waktu yang ditentukan, segera laporkan agar bisa ditindak,” pungkas Adharyadi. []
Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…
Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…
Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…
Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…
Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…