ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara akan menggelar operasi penertiban terhadap pedagang makanan selama bulan suci Ramadan. Para pedagang diimbau berjualan setelah ashar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pedagang makanan atau takjil agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
“Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas jual beli makanan di siang hari sebelum waktu yang diperbolehkan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan makanan setelah waktu ashar. Jika ada yang melanggar, mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adharyadi.
Untuk itu, kata Adharyadi,pihaknya melakukan patroli dan razia di berbagai titik di Aceh Utara untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Masyarakat dan pedagang diharapkan berpartisipasi dalam menjaga kesucian bulan Ramadan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika warga mengetahui atau mendapati ada yang berjualan makanan di siang hari atau berjualan sebelum waktu yang ditentukan, segera laporkan agar bisa ditindak,” pungkas Adharyadi. []
Sabang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda…
KBRN, Aceh Utara : Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, menjalani hukuman…
Pagaralam – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa…
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mempercepat program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk…
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB…
PEKANBARU - Jelang menyambut bulan suci Ramadan 2025, harga sembilan bahan pokok (Sembako) di Provinsi…