Categories: News

Sediliki Kasus Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor Polri Periksa Eks DPRD Jakarta Ini

Jakarta,– Politikus yang juga mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Senin (17/2), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

“Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.

Kasus ini berhubungan dengan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar. “Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.

Pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : humas.polri.go.id

AM

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

Aceh Utara - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh…

11 jam ago

Jelang Berbuka, Polisi Siaga di Keude Geudong Antisipasi Kemacetan Warga Berburu Takjil

Aceh Utara - Menjelang waktu berbuka puasa, aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Keude Geudong, Kecamatan…

11 jam ago

Jelang Lebaran, Patroli Kota Presisi Sambangi Perusahaan Logistik dan Imbau Waspada Paket Mencurigakan

Lhokseumawe - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas pengiriman barang dan paket di Kota Lhokseumawe…

11 jam ago

Kapolsek Kuta Makmur Hadiri Buka Puasa Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Blang Ara

Lhokseumawe - Kapolsek Kuta Makmur AKP Agus Sadek menghadiri kegiatan buka puasa bersama unsur Muspika…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026, Sinergi TNI-Polri Siap Amankan Mudik Lebaran

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H memimpin Apel Gelar Pasukan…

11 jam ago

Cegah Kemacetan Jelang Berbuka, Polisi Atur Lalu Lintas di Simpang Pasar Keude Punteuet

LHOKSEUMAWE - Guna mengantisipasi kemacetan menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan 1447 H,…

1 hari ago