Jakarta,– Politikus yang juga mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Senin (17/2), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
“Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.
Kasus ini berhubungan dengan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.
Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar. “Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.
Pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : humas.polri.go.id
TANJUNG PINANG -Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa…
PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada…
PEKANBARU - Ratusan Kepala Daerah se Indonesia, termasuk Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengikuti kegiatan…
SERANG -Gubernur Banten Andra Soni mengaku antusias mengikuti kegiatan retret atau orientasi kepemimpinan yang diikuti…
KARAWANG- Masyarakat Kabupaten Karawang menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Aep Syaepuloh dan Maslani yang…
Banda Aceh,– Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh memastikan stok beras di Aceh aman dan mencukupi…