LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB tersangka diciduk petugas ketika sedang menunggu pembeli.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OH (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di belakang sebuah warung. Ketika dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan barang bukti enam paket kecil sabu – sabu. Selain itu, satu kaca pirek dan satu hp android,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
NAMA KOTA –
Aceh Utara - Peningkatan produksi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas)…
ACEH UTARA -Seorang pria paruh baya berinisial MH (64) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh…
ACEH UTARA — Kasab Bule Jok, sebuah kerajinan tradisional warisan budaya dari Gampong Keutapang, Kecamatan…
ACEH UTARA - Dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh…
LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbayan, M.Sos, mengunjungi Puskesmas Kandang, Kecamatan Muara Dua,…
ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan…