LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB tersangka diciduk petugas ketika sedang menunggu pembeli.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OH (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di belakang sebuah warung. Ketika dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan barang bukti enam paket kecil sabu – sabu. Selain itu, satu kaca pirek dan satu hp android,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
NAMA KOTA –
Aceh Utara - Polres Lhokseumawe menyerahkan bantuan alumni Akpol 91 BD’s Wife kepada warga terdampak…
Lhokseumawe – Bantuan kemanusiaan dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang tergabung dalam Paguyuban Akpol…
Lhokseumawe - Dalam upaya meringankan beban warga dan personel pascabanjir di wilayah Aceh Utara, Kapolres…
ACEH UTARA - Personel Polres Lhokseumawe turun langsung ke Desa Ranto dan Desa Blang Reuma,…
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe kembali memberikan bantuan kepada masyarakat korban banjir di Desa Nibong, Kecamatan…
Aceh Utara – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Alumni Akpol 91 Bharadaksa untuk warga terdampak…