Palangka Raya: Pemerintah memberikan kado istimewa kepada ratusan narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tanahan (Rutan) Palangka Raya saat Hari Raya Idulfitri ini. Sebanyak 240 narapidana Rutan Kelas II A Palangka Raya mendapatkan remisi khusus bebas.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto, dari 244 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak tujuh orang bebas setelah pengurangan masa tahanan.
“Sedangkan 233 narapidana mendapatkan RK I, di antaranya 62 narapidana kasus narkotika, 20 lainnya terjerat kasus korupsi, sementara sisanya pidana umum,” ucapnya, Sabtu (29/3/2025).
Dengan adanya pemberian remisi ini, Sugiyanto berharap bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berbuat baik dan memperbaiki serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Remisi dari pemerintah untuk narapidana atau warga binaan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman di rutan. Ini merupakan kebijakan setiap tahun terutama mendekati hari besar keagamaan dalam bentuk keringanan hukuman dan juga langsung bebas sesuai dengan kriteria penilaian,” katanya.
sumber: rri.co.id
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…