Palangka Raya: Pemerintah memberikan kado istimewa kepada ratusan narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tanahan (Rutan) Palangka Raya saat Hari Raya Idulfitri ini. Sebanyak 240 narapidana Rutan Kelas II A Palangka Raya mendapatkan remisi khusus bebas.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto, dari 244 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak tujuh orang bebas setelah pengurangan masa tahanan.
“Sedangkan 233 narapidana mendapatkan RK I, di antaranya 62 narapidana kasus narkotika, 20 lainnya terjerat kasus korupsi, sementara sisanya pidana umum,” ucapnya, Sabtu (29/3/2025).
Dengan adanya pemberian remisi ini, Sugiyanto berharap bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berbuat baik dan memperbaiki serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Remisi dari pemerintah untuk narapidana atau warga binaan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman di rutan. Ini merupakan kebijakan setiap tahun terutama mendekati hari besar keagamaan dalam bentuk keringanan hukuman dan juga langsung bebas sesuai dengan kriteria penilaian,” katanya.
sumber: rri.co.id
Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…
Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…
Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…
Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…
Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…
Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…