Polri

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Tapak tuan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial SK (31) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 10 Februari 2025.

Restorative Justice (RJ) ini dilaksanakan berdasarkan LP-A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025, dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu oleh Tim TAT serta aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.

Setelah dilakukan gelar perkara khusus dan penghentian perkara, tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis. “Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika” ujarnya.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan humanis seperti rehabilitasi bagi para penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MA

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Bluka Tebai melalui Kasat Lantas

Aceh Utara - Polres Lhokseumawe menyerahkan bantuan alumni Akpol 91 BD’s Wife kepada warga terdampak…

19 jam ago

Bantuan Kemanusiaan Alumni Akpol 1991 Tiba di Aceh, Kapolres Lhokseumawe Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Bantuan kemanusiaan dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang tergabung dalam Paguyuban Akpol…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako kepada Polsubsektor dan Warga Banda Baro

Lhokseumawe - Dalam upaya meringankan beban warga dan personel pascabanjir di wilayah Aceh Utara, Kapolres…

20 jam ago

Ringankan Beban Korban Banjir, Kapolres Lhokseumawe Kirim Bansos ke Meurah Mulia

ACEH UTARA - Personel Polres Lhokseumawe turun langsung ke Desa Ranto dan Desa Blang Reuma,…

20 jam ago

Polres Lhokseumawe Bantu Warga Nibong, Sembako Diserahkan di Meunasah Gampong

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe kembali memberikan bantuan kepada masyarakat korban banjir di Desa Nibong, Kecamatan…

20 jam ago

Polsek Samudera Distribusikan Bansos Alumni Akpol 91 kepada Warga Korban Banjir di Desa Matang Puntong

Aceh Utara – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Alumni Akpol 91 Bharadaksa untuk warga terdampak…

20 jam ago