Oplus_0
ACEH UTARA β Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan terhadap tiga pria di Kawasan Gampong Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (26/4/2024). Dalam aksi penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg).
Mereka yang ditangkap yakni MT(49), J(43) dan M(66), ketiganya merupakan warga Gampong setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatres Narkoba AKP Sunardi menyampaikan penangkapan itu dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat dengan teknik undurcover buy.
βTim dilapangan menangkap ketiga pelaku disebuah rumah, barang bukti sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain,β ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, menurut pengakuan para pelaku, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan.(Jamal Lsmw)
Lhokseumawe - Suasana ruangan SMP Negeri 6 Muara Satu tampak berbeda pagi itu. Puluhan siswa…
Aceh Utara β Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).melaksanakan kegiatan…
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa…
LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan…