Daerah

Satpol PP & WH Aceh Utara Perketat Patroli: Pastikan Warung Makan dan Swalayan Patuhi Seruan Ramadan

LHOKSUKON – Dalam upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melaksanakan patroli rutin. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan sosialisasi atas “Seruan Bersama” yang telah dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.

Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar melalui Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Faisal, dengan didampingi Kabid Trantib serta anggota lainnya, memimpin langsung jalannya patroli. Operasi ini dilakukan secara serentak yang terbagi dalam tiga wilayah posko utama, yaitu posko barat, posko timur dan posko tengah.

Patroli yang melibatkan personel Polisi WH dan Tim Patroli Mako Satpol PP ini telah dimulai sejak hari pertama Ramadan dan dijadwalkan akan terus berlangsung secara rutin hingga akhir bulan suci. Patroli rutin dilakukan mulai pukul 14.30 – 16.00 WIB.

“Fokus utama kita melakukan penertiban terhadap pedagang makanan, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko-toko retail seperti Indomaret dan Alfamart, serta warung makan. Di sini, petugas memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi poin-poin dalam Seruan Bersama,” ujar Faisal kepada wartawan usai patroli di Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 26 Februari 2026.

Faisal menjelaskan beberapa poin dalam Seruan Bersama, mulai dari larangan menjual makanan/minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB, penghentian kegiatan hiburan, seperti warnet, game online, dan penggunaan TV di tempat umum yang dapat mengganggu ketenteraman ibadah dan penerapan etika berpakaian yang sopan dan islami bagi masyarakat.

Katanya, giat patroli yang dipimpin oleh Kabid WH dan diawasi langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan WH ini mendapat respons positif. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas namun persuasif yang dilakukan oleh petugas dalam menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sesuai dengan dokumen Seruan Bersama yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda Aceh Utara pada 22 Januari 2026, setiap orang atau badan usaha yang sengaja melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Melalui patroli ini, kita harapkan dapat tercipta suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Faisal. [] (Cut Islamanda)

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Pesisir Pusong, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Sat Polairud Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan pesisir Desa Pusong Lama,…

7 jam ago

Kanit Binmas Polsek Kuta Makmur Jadi Pembina Upacara, Tekankan Disiplin dan Etika kepada Pelajar

LHOKSEUMAWE – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe terus memperkuat pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan…

7 jam ago

Polsek Blang Mangat Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe menggencarkan patroli dialogis sebagai langkah preventif untuk…

7 jam ago

Polsek Nisam Gencarkan Patroli Malam, Cegah Karhutla dan Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli dialogis dan humanis pada malam…

7 jam ago

Polres Lhokseumawe Berikan Penghargaan kepada Tujuh Personel, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Pelayanan Publik

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada tujuh personel sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kinerja…

7 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, menggelar patroli dialogis di kawasan Pasar Tradisional…

1 hari ago