Daerah

Satpol PP & WH Aceh Utara Perketat Patroli: Pastikan Warung Makan dan Swalayan Patuhi Seruan Ramadan

LHOKSUKON – Dalam upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melaksanakan patroli rutin. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan sosialisasi atas “Seruan Bersama” yang telah dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.

Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar melalui Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Faisal, dengan didampingi Kabid Trantib serta anggota lainnya, memimpin langsung jalannya patroli. Operasi ini dilakukan secara serentak yang terbagi dalam tiga wilayah posko utama, yaitu posko barat, posko timur dan posko tengah.

Patroli yang melibatkan personel Polisi WH dan Tim Patroli Mako Satpol PP ini telah dimulai sejak hari pertama Ramadan dan dijadwalkan akan terus berlangsung secara rutin hingga akhir bulan suci. Patroli rutin dilakukan mulai pukul 14.30 – 16.00 WIB.

“Fokus utama kita melakukan penertiban terhadap pedagang makanan, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko-toko retail seperti Indomaret dan Alfamart, serta warung makan. Di sini, petugas memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi poin-poin dalam Seruan Bersama,” ujar Faisal kepada wartawan usai patroli di Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 26 Februari 2026.

Faisal menjelaskan beberapa poin dalam Seruan Bersama, mulai dari larangan menjual makanan/minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB, penghentian kegiatan hiburan, seperti warnet, game online, dan penggunaan TV di tempat umum yang dapat mengganggu ketenteraman ibadah dan penerapan etika berpakaian yang sopan dan islami bagi masyarakat.

Katanya, giat patroli yang dipimpin oleh Kabid WH dan diawasi langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan WH ini mendapat respons positif. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas namun persuasif yang dilakukan oleh petugas dalam menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sesuai dengan dokumen Seruan Bersama yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda Aceh Utara pada 22 Januari 2026, setiap orang atau badan usaha yang sengaja melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Melalui patroli ini, kita harapkan dapat tercipta suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Faisal. [] (Cut Islamanda)

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Dialogis Cegah Guantibmas, Polisi Sambangi Pasar Batuphat Timur dan Pantau Harga Sembako

Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…

18 jam ago

Patroli Dialogis Sat Polairud Sambangi Pesisir Pusong Baru, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Melaut

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…

18 jam ago

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…

18 jam ago

Tim Star Reborn Tindak Kenakalan Remaja di Keude Cunda, Enam Sepeda Motor Diamankan

  Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…

18 jam ago

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Kebakaran, Rumah Warga di Syamtalira Bayu Ludes Terbakar

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…

20 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

2 hari ago