LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga estetika, serta ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Faisal, Selasa (9/6) mengatakan, para pedagang yang kedapatan melanggar fasilitas umum langsung ditertibkan di tempat.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum, didampingi Sekretaris Satpol PP, Kabid WH, para Kasi, anggota Muspika setempat, Geuchik Kota, para Haria (pengelola pasar), serta puluhan personel Satpol PP.
Dalam penertiban awal di Kecamatan Lhoksukon, Senin (8/6), petugas menyisir beberapa titik dan memindahkan sejumlah lapak, tenda, hingga properti milik pedagang yang memakan badan jalan atau trotoar.
“Ada beberapa yang kita pindahkan. Di antaranya, tenda pedagang di depan Alfamart dan toko grosir, sepeda motor milik Dealer Restu Motor yang dipajang di badan jalan, lapak atau meja pedagang salak di badan jalan, lapak atau meja pedagang minuman, pedagang buah dan pedagang lauk. Selain itu juga kita pindahkan rak makanan milik rumah makan Keumala dan Mekar Jaya,” ujar Faisal.
Sementara itu, hari kedua di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa (9/6), petugas menertibkan pedagang kaki lima yang mangkal di sepanjang jalan depan kantor kecamatan setempat.
“Ada 11 lapak pedagang yang kita tertibkan di lokasi, sedangkan beberapa lainnya kita beri peringatan. Sebagian besar yang kita tertibkan milik pedagang jus, batagor, tahu sumedang, dimsum, keban, es teh, es teler dan pedagang rempah. Sementara yang kita beri peringatan toko pakaian Pesona Mulia dan sebuah kios yang kita peringatkan untuk membongkar sendiri lapaknya,” ungkap Faisal.
Faisal menegaskan, tindakan persuasif sudah dilakukan berulang kali, khususnya untuk kios-kios yang berada di simpang jalan. Petugas telah melakukan pendataan, dan tidak akan segan menempuh prosedur hukum hingga pembongkaran paksa jika instruksi tidak diindahkan.
Dalam penertiban di Pantonlabu, petugas sempat mendapat protes dan omelan dari sejumlah pedagang (emak-emak) di lapangan, namun petugas tetap bertindak tegas dan humanis.
“Dalam setiap giat penertiban, saya selalu mengikutsertakan unsur Muspika, aparatur Gampong, serta Haria. Mereka wajib ikut dalam kegiatan ini agar penataan pasar berjalan sinergis,” ujar Kabid Trantibum, Faisal.
Ke depan, lanjut Faisal, Satpol PP dan WH Aceh Utara menjadwalkan patroli rutin setiap hari. “Besok (Rabu) kita kembali ke Lhoksukon. Penertiban ini akan rutin dilaksanakan di setiap kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, dengan prioritas utama di ibu kota kabupaten dan kecamatan-kecamatan besar lainnya,” pungkas Faisal. []
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Open…
Aceh Utara – Saat sebagian besar masyarakat beristirahat, personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe tetap…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Satuan Samapta Polres…
Aceh Utara – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe – Mengantisipasi risiko kecelakaan laut akibat perubahan cuaca yang tidak menentu, personel Sat Polairud…