Lhokseumawe – Satnarkoba Polree Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di Desa Blang Cut, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, senin (20/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni S (39) warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan tersangka S ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Blang Cut Kec. blang Mangat, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,0 Gram yang disimpan didalam kotak rokok
Dji Sam Soe.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Z (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa…
LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan…
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan gotong royong pemulihan pasca bencana banjir bersama masyarakat di…
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…