Ilustrasi SIM A dan SIM C
Aceh Utara — Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput dan mengantar masyarakat yang hendak membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program yang dilakukan Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Aceh Utara tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah pemohon SIM tidak kurang dari lima orang.
“Masyarakat yang jauh di pedalaman minimal lima orang sudah bisa hubungi Kami. Kita siap menjemput dan mengantar kembali ke kampung asal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Fasial SH, Jum’at (22/9/2023).
Faisal berharap program ini setidaknya dapat menolong masyarakat, khususnya yang tempat tinggalnya jauh di pedalaman.
Disampaikan Faisal, pada Kamis (21/9/2023) kemarin, pihaknya bahkan sudah menjemput 10 guru dan 20 siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye untuk melanjutkan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Utara.[]
Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…
Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…
Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…
Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…
Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…