Ilustrasi SIM A dan SIM C
Aceh Utara — Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput dan mengantar masyarakat yang hendak membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program yang dilakukan Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Aceh Utara tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah pemohon SIM tidak kurang dari lima orang.
“Masyarakat yang jauh di pedalaman minimal lima orang sudah bisa hubungi Kami. Kita siap menjemput dan mengantar kembali ke kampung asal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Fasial SH, Jum’at (22/9/2023).
Faisal berharap program ini setidaknya dapat menolong masyarakat, khususnya yang tempat tinggalnya jauh di pedalaman.
Disampaikan Faisal, pada Kamis (21/9/2023) kemarin, pihaknya bahkan sudah menjemput 10 guru dan 20 siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye untuk melanjutkan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Utara.[]
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe - Personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pangkalan Pendaratan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe – Tim Polres Lhokseumawe yang dimotori oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, berhasil mengamankan tiket…