Ilustrasi SIM A dan SIM C
Aceh Utara — Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput dan mengantar masyarakat yang hendak membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program yang dilakukan Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Aceh Utara tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah pemohon SIM tidak kurang dari lima orang.
“Masyarakat yang jauh di pedalaman minimal lima orang sudah bisa hubungi Kami. Kita siap menjemput dan mengantar kembali ke kampung asal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Fasial SH, Jum’at (22/9/2023).
Faisal berharap program ini setidaknya dapat menolong masyarakat, khususnya yang tempat tinggalnya jauh di pedalaman.
Disampaikan Faisal, pada Kamis (21/9/2023) kemarin, pihaknya bahkan sudah menjemput 10 guru dan 20 siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye untuk melanjutkan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Utara.[]
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Muara Satu meningkatkan intensitas…
Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menikmati libur Idulfitri,…
Lhokseumawe – Personel Regu A Pos Pelayanan (Pos Yan) Dewantara, Ops Ketupat Seulawah 2025 melaksanakan…
Lhokseumawe – Personel Pos Pelayanan (Pos Yan) Simpang Empat Dewantara melaksanakan apel pagi dalam rangka…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan pengamanan selama Operasi Ketupat Seulawah 2025, personel gabungan Pos…
Lhokseumawe – Polsek Muara Dua terus meningkatkan patroli di wilayah hukumnya guna mencegah aksi premanisme…