Ilustrasi SIM A dan SIM C
Aceh Utara — Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput dan mengantar masyarakat yang hendak membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program yang dilakukan Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Aceh Utara tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah pemohon SIM tidak kurang dari lima orang.
“Masyarakat yang jauh di pedalaman minimal lima orang sudah bisa hubungi Kami. Kita siap menjemput dan mengantar kembali ke kampung asal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Fasial SH, Jum’at (22/9/2023).
Faisal berharap program ini setidaknya dapat menolong masyarakat, khususnya yang tempat tinggalnya jauh di pedalaman.
Disampaikan Faisal, pada Kamis (21/9/2023) kemarin, pihaknya bahkan sudah menjemput 10 guru dan 20 siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye untuk melanjutkan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Utara.[]
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…