Ilustrasi SIM A dan SIM C
Aceh Utara — Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput dan mengantar masyarakat yang hendak membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program yang dilakukan Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Aceh Utara tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah pemohon SIM tidak kurang dari lima orang.
“Masyarakat yang jauh di pedalaman minimal lima orang sudah bisa hubungi Kami. Kita siap menjemput dan mengantar kembali ke kampung asal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Fasial SH, Jum’at (22/9/2023).
Faisal berharap program ini setidaknya dapat menolong masyarakat, khususnya yang tempat tinggalnya jauh di pedalaman.
Disampaikan Faisal, pada Kamis (21/9/2023) kemarin, pihaknya bahkan sudah menjemput 10 guru dan 20 siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye untuk melanjutkan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Utara.[]
LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Kota…
Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih pada…
Lhokseumawe – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci…
Lhokseumawe – Aktivitas masyarakat yang meningkat menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan mendorong…