Ilustrasi SIM A dan SIM C
Aceh Utara — Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka bersedia menjemput dan mengantar masyarakat yang hendak membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program yang dilakukan Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Aceh Utara tersebut tentunya memiliki syarat dan ketentuan. Syaratnya adalah pemohon SIM tidak kurang dari lima orang.
“Masyarakat yang jauh di pedalaman minimal lima orang sudah bisa hubungi Kami. Kita siap menjemput dan mengantar kembali ke kampung asal,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Fasial SH, Jum’at (22/9/2023).
Faisal berharap program ini setidaknya dapat menolong masyarakat, khususnya yang tempat tinggalnya jauh di pedalaman.
Disampaikan Faisal, pada Kamis (21/9/2023) kemarin, pihaknya bahkan sudah menjemput 10 guru dan 20 siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye untuk melanjutkan proses pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Utara.[]
ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…
Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…
Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…
Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…
Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…