LHOKSEUMAWE – Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Keude Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (3/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, Minggu (5/2/2023) mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut yakni RS (24) dan MI (27) warga Kecamatan Dewantara.
“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Beringin I, Gampong Keude Krueng Geukueh kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS dan MI. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah, tiga unit Hp dan dan satu buah dompet motif bunga.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Din (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…