LHOKSEUMAWE – Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Keude Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (3/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, Minggu (5/2/2023) mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut yakni RS (24) dan MI (27) warga Kecamatan Dewantara.
“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Beringin I, Gampong Keude Krueng Geukueh kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS dan MI. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah, tiga unit Hp dan dan satu buah dompet motif bunga.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Din (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSUKON - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh…
LHOKSEUMAWE - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, menggelar diskusi wacana…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, mewakili Kapolres Lhokseumawe menghadiri Upacara Peringatan Hari…
LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan…
LHOKSUKON - J (33) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap Satuan…