Categories: News

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka J alias M beserta barang bukti ke kejaksaan Negri Aceh Utara atau memasuki tahap II dalam kasus pembunuhan dan perburuan gajah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kamis (18/7/2024) siang.

Tersangka J alias M menjadi sorotan terkait tindak pidana penangkapan, melukai, membunuh, serta perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Kepada awak media, Jum’at (19/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, SH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pelanggaran serius terhadap satwa dilindungi.

Lanjutnya, dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan tersebut telah selesai dibuktikan dengan ditanda tanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.

Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polri khususnya Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem lainnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi. Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) asal Kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Artikel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Santunan kepada Dua Lansia Warga Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.,…

37 detik ago

Patroli Malam, Polisi Edukasi Remaja Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Kenakalan

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) terus dilakukan Polres Lhokseumawe melalui…

4 jam ago

Polsek Banda Sakti Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Terminal Jalan Pase Antisipsai Guantibmas

Polsek Banda Sakti Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Terminal Jalan Pase Antisipasi Guantibmas LHOKSEUMAWE – Polsek…

4 jam ago

Patroli Malam, Polisi Imbau Warga Muara Batu Waspadai Karhutla

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis sekaligus menyampaikan imbauan kepada…

4 jam ago

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Tujuh Sepeda Motor

LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…

4 jam ago

Polisi Kawal Aksi Mahasiswa UNIMAL di Kantor Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama personel gabungan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Universitas…

4 jam ago