Polri

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel yang berada di Gampong Lembah Baru Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji.

 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib di sebuah bengkel milik korban atas nama Hifzil warga Labuhanhaji.Dimana barang barang dan peralatan dibengkelnya hilang diambil orang.Atas kejadian tersebut beberapa hari kemudian korban melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah dikumpulkan bahan keterangan, dalam kurun beberapa waktu, Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

 

“Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 wib di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan” Jelas Fajriadi yang disampaikan pada hari Selasa 28 Januari 2025.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa.Setelah masuk pelaku langsung mengambil barang barang yang berada di bengkel dan dimasukkan kedalam tas ransel dibawa pulang kerumahnya.

 

Adapun peralatan bengkel yang sempat diambil oleh pelaku adalah mesin Las, Impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, Karburator, 3 (tiga) unit CDI dan sebuah Power up(Stabilizer pengapian.Semua barang tersebut diperkirakan seharga Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah)

 

“Menurut Keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagian sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya.Kemudian sebagian masih disimpan dirumahnya dan Petugas akan mengamankannya untuk sebagai barang bukti. Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana tentang Pencurian ,”Pungkas Kasat Reskrim.

MA

Recent Posts

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Pelatihan Buat Sabun Untuk Kaum Perempuan Alue Ie Tarek

  ACEH UTARA- Kelompok 257 Mahasiwa Universitas Malikussaleh yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

15 jam ago

Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Wisata

*Pidie Jaya* – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama musim liburan, Polres Pidie Jaya…

22 jam ago

Jaga Kenyamanan Wisatawan, Polisi Lakukan Patroli di Kawasan Wisata

Redelong – Personel Polsek Wih Pesam, Polres Bener Meriah, melakukan patroli di objek wisata Paten,…

22 jam ago

Seniman Nazar Debus Meninggal dalam Kecelakaan di Ulee Lheue, Polisi Ungkap Kronologi

Banda Aceh – Duka menyelimuti dunia seni Aceh setelah T. Nazaruddin atau yang dikenal sebagai…

22 jam ago

Polres Aceh Besar Rutin Gelar Razia KRYD Selama Libur Panjang

Aceh Besar,- Polres Aceh Besar rutin melaksanakan razia KRYD dan cipta kondisi untuk menjaga keamanan…

22 jam ago

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Banda Aceh — Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bireuen berinisial Ipda YF diperiksa…

23 jam ago