Polri

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel yang berada di Gampong Lembah Baru Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji.

 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib di sebuah bengkel milik korban atas nama Hifzil warga Labuhanhaji.Dimana barang barang dan peralatan dibengkelnya hilang diambil orang.Atas kejadian tersebut beberapa hari kemudian korban melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah dikumpulkan bahan keterangan, dalam kurun beberapa waktu, Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

 

“Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 wib di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan” Jelas Fajriadi yang disampaikan pada hari Selasa 28 Januari 2025.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa.Setelah masuk pelaku langsung mengambil barang barang yang berada di bengkel dan dimasukkan kedalam tas ransel dibawa pulang kerumahnya.

 

Adapun peralatan bengkel yang sempat diambil oleh pelaku adalah mesin Las, Impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, Karburator, 3 (tiga) unit CDI dan sebuah Power up(Stabilizer pengapian.Semua barang tersebut diperkirakan seharga Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah)

 

“Menurut Keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagian sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya.Kemudian sebagian masih disimpan dirumahnya dan Petugas akan mengamankannya untuk sebagai barang bukti. Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana tentang Pencurian ,”Pungkas Kasat Reskrim.

MA

Recent Posts

Cegah Kemacetan Jelang Berbuka, Polisi Atur Lalu Lintas di Simpang Pasar Keude Punteuet

LHOKSEUMAWE - Guna mengantisipasi kemacetan menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan 1447 H,…

7 jam ago

Polisi Amankan Salat Tarawih di Masjid Al-Ikhlas Batuphat Timur, Jamaah Ibadah Lebih Khusyuk

LHOKSEUMAWE - Guna memberikan rasa aman dan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan…

7 jam ago

Pengamanan Tarawih Ramadan, Polisi Jaga Kekhusyukan Jamaah di Masjid Syuhada Mideun Bayu

Aceh Utara - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan, personel…

7 jam ago

Antisipasi Kenakalan Remaja di Bulan Ramadan, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Patroli Dini Hari

Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, personel…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Bawa Bantuan dan Keceriaan untuk Penyintas Banjir di Sawang

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe menyalurkan bantuan kepada masyarakat penyintas banjir di Desa Gunci, Kecamatan Sawang,…

7 jam ago

Polsek Muara Satu Amankan Shalat Tarawih, Imbau Jamaah Waspada Curanmor dan Pakai Kunci Ganda

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…

1 hari ago