Merauke : Satuan Narkoba Polres Merauke Kembali Membongkar Pabrik Miras Lokal Jenis Sopi yang terletak dijalan Gor Merauke. Penggerebekkan pabrik miras lokal di Merauke itu terjadi pada hari Sabtu (12/4/2025).
Seorang perempuan bernama R (48) sebagai pemilik pabrik miras dijalan Gor tersebut langsung diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Merauke karena melanggar pasal 135 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kapolres AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M melalui KBO Sat Res Narkoba Iptu Yakub Werinussa bahwa saat pabrik sopi dibongkar, diamankan juga beberapa barang diantaranya 13 botol bekas air mineral ukuran sedang berisi sopi, 1 jerigen 20 liter berisi sopi, beberapa ember besar bahan sopi, dan barang-barang lain yang ada kaitnya dengan pembuatan sopi.
KBO Sat Res Narkoba Polres Merauke menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Dan KBO Sat Res Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
sumber: rri.co.id
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Sawang…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Perintis…
Aceh Utara – Hamdani atau yang akrab disapa Geuchik Ham bersama anggota DPRK Aceh Utara,…
Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai Aceh, Muhammad…
Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melaksanakan kegiatan dialog…