Categories: News

Rekayasa Laporan Begal, Akuntan SPPG di Dewantara Gelapkan Uang Gaji Relawan

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan palsu terkait laporaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang akuntan SPPG Palo Igoe, yang berujung pada penggelapan uang gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. saat konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial PA (25) yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Desa Pulo Rungkom. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.

Dalam pengembangannya, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial TU, yang mengaku diminta oleh tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal. Rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran uang gaji relawan belum dibayarkan, sehingga tersangka berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp 2.000.000.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

MA

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Tetapkan Geuchik Pulo Drien Beukah Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus…

5 jam ago

Siwas Polres Lhokseumawe Laksanakan Audit Tahap I Pengelolaan Anggaran 2026 di Polsek Muara Satu

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melalui Seksi Pengawasan (Siwas) melaksanakan Audit Tahap I (satu) Aspek Rencana…

6 jam ago

Polres Aceh Utara Intensifkan Ramp Check Kendaraan Angkutan dan Barang

LHOKSUKON - Satlantas Polres Aceh Utara bersama Jasa Raharja melaksanakan pemeriksaan teknis kendaraan atau ramp…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Lanjutkan Pembersihan SD Negeri 3 Sawang Pascabanjir

LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pembersihan lanjutan…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R bagi Personel yang Akan Melangsungkan Pernikahan

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi…

1 hari ago

Kebakaran Ilalang di Bukit Goa Jepang, Polres Lhokseumawe Tegaskan Imbauan Cegah Karhutla

LHOKSEUMAWE - Kebakaran rumput ilalang terjadi di lereng Bukit Goa Jepang, Desa Blang Panyang, wilayah…

1 hari ago