Karanganyar: Puluhan ribu botol minyak goreng merk minyak kita yang tidak sesuai takaran disita jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penyitaan itu terungkap dalam konfrensi pers satgas pangan Polda Jawa Tengah terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal di pabrik milik PT Kusuma Multi Remaja (KMR) Jetis, Jaten, Karanganyar, Jumat (14/3/2025).
“Kami mengamankan 89.856 kemasan minyak goreng minyak kita dengan tutup botol warna kuning dan label tertempel di bawah untuk kemudian kita lakukan proses penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan.
Dirreskrimsus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus, menindaklanjuti perintah Kapolda untuk melakukan pengawasan terkait dengan distribusi produk minyak goreng merk Minyak Kita di wilayah hukum Polda Jateng.
“Dari tindaklanjut kasus tersebut, terdapat tim yang diterjunkan Ditreskrimsus ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah toko sampling 48 lokasi. Hasilnya, terdapat temuan takaran minyak goreng tidak sesuai kemasan di Pasar Induk Banjarnegar, Pasar Baledono Purworejo, dan Pasar Gede Solo,” kata Dirreskrimsus.
Tim Ditreskrimsus, lanjut Kombes Pol Arif Budiman, melakukan pengecekan rantai distribusi produk minyak goreng merk Minyak Kita. Alhasil ditemukan Minyak Kita yang didapati adanya kekurangan volumi diproduksi oleh PT KMR di Jetis, Jaten, Karanganyar.
“Dari penelusuran, kita lakukan secara cermat dan dengan prinsip kehati-hatian supaya tidak menimbulkan efek yang mungkin akan mengganggu rantai suplai daripada minyak kita itu sendiri sehingga kemudian kita dapatkan produsen adalah PT KML yang berlokasi di Karanganyar,” ujarnya.
Dirreskrimsus mengatakan, hasil pendalaman petugas dari kasus tersebut, PT KMR melakukan pengemasan produk melalui dua metode yang dibedakan dengan warna tutup kemasan. Terdapat tutup botol berwarna kuning dan hijau.
“Minyak kita yang berwarna hijau, di produksi dengan menggunakan mesin otomatis, sementara tutup minyak kita warna kuning menggunakan mesin manual. Untuk temuan kekurangan volume takaran ditemukan pada produk minyak kita dengan tutup warna kuning dan merek berada di bawah,” ucapnya.
“Sudah ada 8 saksi yang telah diperiksa dari kasus tersebut. Hanya saja belum terdapat penetapan tersangka, kita gunakan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan, Richardus Dhimas mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan oleh kepolisian, pihaknya bersama jajaran ditreskrimsus Polda Jateng, sudah melakukan sampling pengukuran terhadap 125 sample produk Minyak Goreng Merk Minyak kita.
“Pengecekan sampling itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis dirjen standarisasi dan perlindungan konsumen nomer 26 tahun 2015. Hasilnya, pengujian ditolak atau dengan kata lain, takaran volume produk tidak sesuai dengan label yang tertulis,” ujarnya.
Sumber: rri.co.id
ACEH UTARA - Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria…
Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar…
Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H, personel…
Lhokseumawe – Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan pengawalan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…
Lhokseumawe – Bulan suci Ramadan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan takjil…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, personel Satsamapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam…