Polri

Puluhan Miras Ilegal Asal Malaysia Diamankan Polisi

Entikong: Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal diamankan jajaran Polsek Sekayam dari salah satu rumah warga di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi mengungkapkan, jajaran unit reskrim berhasil menindak peredaran miniman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Sekayam.

“Dalam rangka operasi pekat Polsek Sekayam untuk pengamanan wilayah, unit reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran miras, dan mengamankan barang bukti minuman ilegal asal Malaysia di salah satu rumah warga,” ungkap Iptu Junaifi, Kapolsek Sekayam, Jumat (14/3/2025).

Kapolsek menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan miras ilegal di wilayah Kecamatan Sekayam. Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti miras ilegal asal Malaysia di rumah warga berinisial NS di Dusun Balai Karangan IV.

“Tim kita mendapati sedikitnya 72 botol minuman keras dari bebagai merek dan ukuran, selanjutnya barang bukti ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, terhadap pemilik rumah dimintai keterangan,” tuturnya.

Iptu Junaifi menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan juga guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah terutama saat bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang berasal dari luar negeri tanpa izin edar yang sah. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sekayam,” ujarnya.

Polsek Sekayam mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait kejadian yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan. “Peredaran minuman keras dapat berdampak buruk, baik dari segi kesehatan maupun gangguan ketertiban masyarakat, kepada pelaku yang dengan segaja mengedar dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Kapolsek.

Sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

2 jam ago

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas…

10 jam ago

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Sambangi Pemuda di Sejumlah Titik di Nisam

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli…

11 jam ago

Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kuta Makmur

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk…

11 jam ago

Cegah Guantibmas, Polisi Ajak Warga Blang Mangat Bijak Bermedia Sosial

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bijak…

11 jam ago

Cegah Premanisme, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Sat Polairud Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis dan sambang nelayan di kawasan Pangkalan…

11 jam ago