Polri

Puluhan Miras Ilegal Asal Malaysia Diamankan Polisi

Entikong: Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal diamankan jajaran Polsek Sekayam dari salah satu rumah warga di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi mengungkapkan, jajaran unit reskrim berhasil menindak peredaran miniman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Sekayam.

“Dalam rangka operasi pekat Polsek Sekayam untuk pengamanan wilayah, unit reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran miras, dan mengamankan barang bukti minuman ilegal asal Malaysia di salah satu rumah warga,” ungkap Iptu Junaifi, Kapolsek Sekayam, Jumat (14/3/2025).

Kapolsek menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan miras ilegal di wilayah Kecamatan Sekayam. Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti miras ilegal asal Malaysia di rumah warga berinisial NS di Dusun Balai Karangan IV.

“Tim kita mendapati sedikitnya 72 botol minuman keras dari bebagai merek dan ukuran, selanjutnya barang bukti ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, terhadap pemilik rumah dimintai keterangan,” tuturnya.

Iptu Junaifi menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan juga guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah terutama saat bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang berasal dari luar negeri tanpa izin edar yang sah. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sekayam,” ujarnya.

Polsek Sekayam mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait kejadian yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan. “Peredaran minuman keras dapat berdampak buruk, baik dari segi kesehatan maupun gangguan ketertiban masyarakat, kepada pelaku yang dengan segaja mengedar dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Kapolsek.

Sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Terbakar Api Cemburu, Suami Bakar Rumah Istri di Aceh Utara

ACEH UTARA - Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria…

46 menit ago

Polsek Kuta Makmur Amankan dan Atur Lalu Lintas di Pasar Takjil Keude Blang Ara

Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar…

3 jam ago

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli di Masjid Saat Shalat Tarawih, Pastikan Situasi Kondusif

Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H, personel…

4 jam ago

Sat Lantas Polres Lhokseumawe Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Lhokseumawe – Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan pengawalan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…

4 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Lhokseumawe – Bulan suci Ramadan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan takjil…

4 jam ago

Patroli Malam, Satsamapta Polres Lhokseumawe Sambangi Lapas Kelas IIB Pastikan Situasi Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, personel Satsamapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam…

4 jam ago