Polri

Puluhan Miras Ilegal Asal Malaysia Diamankan Polisi

Entikong: Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal diamankan jajaran Polsek Sekayam dari salah satu rumah warga di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi mengungkapkan, jajaran unit reskrim berhasil menindak peredaran miniman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Sekayam.

“Dalam rangka operasi pekat Polsek Sekayam untuk pengamanan wilayah, unit reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran miras, dan mengamankan barang bukti minuman ilegal asal Malaysia di salah satu rumah warga,” ungkap Iptu Junaifi, Kapolsek Sekayam, Jumat (14/3/2025).

Kapolsek menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan miras ilegal di wilayah Kecamatan Sekayam. Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti miras ilegal asal Malaysia di rumah warga berinisial NS di Dusun Balai Karangan IV.

“Tim kita mendapati sedikitnya 72 botol minuman keras dari bebagai merek dan ukuran, selanjutnya barang bukti ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, terhadap pemilik rumah dimintai keterangan,” tuturnya.

Iptu Junaifi menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan juga guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah terutama saat bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang berasal dari luar negeri tanpa izin edar yang sah. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sekayam,” ujarnya.

Polsek Sekayam mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait kejadian yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan. “Peredaran minuman keras dapat berdampak buruk, baik dari segi kesehatan maupun gangguan ketertiban masyarakat, kepada pelaku yang dengan segaja mengedar dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Kapolsek.

Sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

5 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

24 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago