SIBER NUSANTARA — Nama Achmad Marzuki tidak lagi diusulkan DPR Aceh ke Mendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh karena kerap buat gaduh. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) punya penilaian berbeda, mereka menganggap Marzuki berhasil memimpin Tanah Rencong.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, mengatakan salah satu alasan DPRA tak mengusulkan nama Marzuki karena kerap buat gaduh dengan kebijakan yang dibuat.
“Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh,” kata Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Menurut dia, kebijakan Marzuki yang buat gaduh yakni soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.
“Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah),” ungkapnya.
Achmad Marzuki sendiri menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh pada periode 2022-2023. DPR Aceh juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPR Aceh itu memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1 % pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.
Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.
DPR Aceh juga menyoroti Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut.
Abdurrahman menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPR Aceh. Ke depan, DPR Aceh mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai Pj gubernur.
“Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu Pak Bustami Sekda Aceh. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj gubernur Aceh,” jelas Abdurrahman.
YARA Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki
Ketua YARA, Safaruddin, menyampaikan pandangan berbeda soal kinerja Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dia justru menilai Marzuki memimpin Aceh dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Karena alasan itu dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang jabatan Achmad Marzuki. Meskipun DPRA mengusulkan nama berbeda.
Kita meminta Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur Aceh,” kata Safaruddin, dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Dia mengatakan, selama Marzuki menjabat angka harapan hidup Aceh naik dari 69,96 persen pada 2021 menjadi 70,18 persen pada tahun 2022. Angka indeks pembangunan manusia Aceh juga disebut naik dari 72,18 persen pada 2021 menjadi 72,80 persen pada tahun 2022.
Angka pengangguran turun, dari 6,30 persen pada 2021 menjadi 6,17 persen tahun 2022, angka kemiskinan turun dari 15,33 persen pada tahun 2021 menjadi 14,64 persen pada 2022. Begitu juga dengan angka stunting, turun dari 33,2 persen pada 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022,” jelasnya.
Menurutnya, Marzuki juga pernah diganjar penghargaan sebagai Pj kepala daerah berkinerja baik pada enam bulan pertama dengan perolehan nilai 96,4 persen. Penilaian itu dilakukan pemerintah pusat terhadap Pj kepala daerah se-Indonesia.
“Sampai saat ini pun Achmad Marzuki masih berkinerja cukup baik,” jelas Safar.
Safar menilai Marzuki sosok pro keacehan salah satunya dibuktikan dengan Kesediaan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2023 tentang Arsitektur Bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung. Marzuki juga disebut telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini suatu kebijakan yang sudah lama hilang sejak Gubernur Ibrahim Hasan, jadi kini kembali didorong agar bangunan di Aceh dapat memiliki ciri khas adat dan budaya yang ada di Aceh,” ujar Safar.
Menurut Safar, klaim sejumlah kalangan yang menilai Marzuki tidak pro syariat sangat politis. Dia meminta Jokowi memperpanjang masa jabatan Marzuki mengingat telah memasuki tahun politik.
“Tahun ini sebagai tahun politik, membutuhkan gubernur yang kuat dalam mensukseskan agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada. Proses pemilu harus berlangsung secara kondusif, bebas dari intervensi baik secara politik maupun anggaran,” jelas Safar.[]
Sumber : detikcom
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berduka atas kepergian salah satu personel terbaiknya, AKP Iskandar, yang meninggal…
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S, I. K, bersama Pejabat Utama (PJU) dan seluruh anggota…
LHOKSEUMAWE- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menggelar Kelas Jurnalistik Ramadan (KJR) 1446 Hijriah/2025, di Gedung…
Bireuen – Dua warga Gampong Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap personel…
BIREUEN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil menangkap seorang pria berinisial Th…
Bogor – Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) resmi dimulai dengan prosesi groundbreaking di…