ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025). Dua pria warga setempat, masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31), diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapat perlawanan dari kedua tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar AKP Erwinsyah.
Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” pungkas AKP Erwinsyah. []
Aceh Utara - Polres Lhokseumawe menyerahkan bantuan alumni Akpol 91 BD’s Wife kepada warga terdampak…
Lhokseumawe – Bantuan kemanusiaan dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang tergabung dalam Paguyuban Akpol…
Lhokseumawe - Dalam upaya meringankan beban warga dan personel pascabanjir di wilayah Aceh Utara, Kapolres…
ACEH UTARA - Personel Polres Lhokseumawe turun langsung ke Desa Ranto dan Desa Blang Reuma,…
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe kembali memberikan bantuan kepada masyarakat korban banjir di Desa Nibong, Kecamatan…
Aceh Utara – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Alumni Akpol 91 Bharadaksa untuk warga terdampak…