Polri

Polri Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka, 4 Orang Diperiksa

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modusnya, BBM subsidi dijual sebagai BBM nonsubsidi akibat lemahnya pengawasan distribusi.

Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 14 November 2024, dan penyidikan dilakukan sejak 14 November 2024.

“Setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, ditemukan kegiatan penimbunan BBM subsidi ilegal di gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu truk tangki biru berkapasitas 10.000 liter dengan muatan sekitar 8.000 liter Solar subsidi.

– Satu truk tangki biru kosong.

– Tiga tandon berisi sekitar 3.000 liter Solar subsidi.

– Lima drum berisi sekitar 600 liter Solar.

– Berbagai peralatan seperti mesin pompa, selang, corong, dan segel Pertamina.

Menurut Nunung, BBM subsidi dari Fuel Terminal BBM Kolaka yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBN justru dialihkan ke gudang ilegal oleh agen penyalur minyak dan solar (APMS). Di lokasi itu, Solar subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri dan dijual dengan harga lebih tinggi kepada penambang dan kapal penarik tongkang.

Empat orang yang diduga terlibat masih berstatus saksi dan akan dipanggil pekan ini. Mereka adalah:

1. BK pemilik gudang penimbunan ilegal di Kolaka.

2. A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bumbana.

3. T, penyedia armada atau pemilik truk tangki.

4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses pengeluaran Solar subsidi ke industri (inisial tidak diungkap).

Para pelaku bisa dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat,” pungkas Nunung.

Sumber: Humas.polri.go.id

NT

Recent Posts

Produksi Padi di Riau Awal 2025 Melonjak, Beberapa Daerah Alami Kenaikan

PEKANBARU – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat bahwa luas panen padi pada awal…

8 jam ago

Hari Pertama Kerja, Gubri Abdul Wahid Tinjau Banjir di Kampar

KAMPAR - Di hari pertama menjabat, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid gerak cepat menyalurkan bantuan…

9 jam ago

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

Banten - Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran…

9 jam ago

Sahur di Pasar Caringin, Wali Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Pangan Aman

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, didampingi jajaran…

9 jam ago

Bupati Garut Berikan Pengarahan Terhadap PPTP dan Administrator Selepas Pimpin Apel

KAB. GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin memberikan pengarahan dan koordinasi setiap lingkup Satuan…

9 jam ago

Pemprov DKI-Pegadaian Gelar Festival Ramadan Gemilang

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT Pegadaian mengadakan Festival Ramadan Gemilang 2025…

9 jam ago