Polri

Polri Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka, 4 Orang Diperiksa

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modusnya, BBM subsidi dijual sebagai BBM nonsubsidi akibat lemahnya pengawasan distribusi.

Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 14 November 2024, dan penyidikan dilakukan sejak 14 November 2024.

“Setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, ditemukan kegiatan penimbunan BBM subsidi ilegal di gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu truk tangki biru berkapasitas 10.000 liter dengan muatan sekitar 8.000 liter Solar subsidi.

– Satu truk tangki biru kosong.

– Tiga tandon berisi sekitar 3.000 liter Solar subsidi.

– Lima drum berisi sekitar 600 liter Solar.

– Berbagai peralatan seperti mesin pompa, selang, corong, dan segel Pertamina.

Menurut Nunung, BBM subsidi dari Fuel Terminal BBM Kolaka yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBN justru dialihkan ke gudang ilegal oleh agen penyalur minyak dan solar (APMS). Di lokasi itu, Solar subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri dan dijual dengan harga lebih tinggi kepada penambang dan kapal penarik tongkang.

Empat orang yang diduga terlibat masih berstatus saksi dan akan dipanggil pekan ini. Mereka adalah:

1. BK pemilik gudang penimbunan ilegal di Kolaka.

2. A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bumbana.

3. T, penyedia armada atau pemilik truk tangki.

4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses pengeluaran Solar subsidi ke industri (inisial tidak diungkap).

Para pelaku bisa dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat,” pungkas Nunung.

Sumber: Humas.polri.go.id

NT

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

8 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago