Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024)/ dok. Humas Polri.
JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram, dengan menangkap empat tersangka. Dalam operasi tersebut, Polri berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban.
“Ketika kami menangkap muncikari berinisial CA alias AL, kami menemukan empat anak yang menjadi korban,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
Keempat anak yang berhasil diselamatkan adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi juga menemukan seorang perempuan berusia 20 tahun yang turut menjadi korban.
“Para korban telah terlibat dalam aktivitas ini selama sekitar tiga bulan. Saat ini, penyidik masih berusaha mengidentifikasi korban lainnya,” lanjut Dani.
Polisi menemukan bahwa total transaksi dari para pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar, berdasarkan penelusuran terhadap tiga rekening selama setahun terakhir.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kami menemukan total transaksi sekitar Rp 9 miliar yang berasal dari tiga rekening yang digunakan selama satu tahun,” jelas Dani.
Keempat tersangka telah ditahan sejak 17 Juli, yaitu YM (26), MRP (39), CA (19), dan seorang tersangka lainnya yang merupakan terpidana di lapas narkotika.
Sumber : infopublik.id
ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…
ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…
ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…
ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…