Sinjai: Satuan Reskrim Polres Sinjai bersama unit Reskrim Polsek Sinjai Timur mengungkap kasus pencurian ternak Sapi di wilayah Kecamatan Sinjai Timur. Korban diketahui lelaki NS, warga Dusun Korasa, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, yang kehilangan 2 ekor sapinya.
Kapolsek Sinjai Timur, Iptu Muksin Sirajuddin membeberkan, korban mulai kehilangan ternak sapinya yang dikandang sejak Selasa, 11 Maret 2025 lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Namun, kasus yang dialami korban baru dilaporkan ke polisi pada Selasa, 25 Maret 2025.
Iptu Muksin megatakan Saat melapor, korban mengaku melihat postingan sapi di Facebook untuk dijual. Dalam laporannya, korban meyakini postingan tersebut diyakini mirip dengan ciri-ciri sapi miliknya yang hilang.
“Dari informasi ini, anggota Polsek Sinjai Timur dibantu Resmob Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan terhadap sapi yang diposting oleh lelaki RM untuk dijual. Setelah dicek, ternyata benar kalau sapi yang diposting itu milik NS,” kata Iptu Muksin, saat Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolsek Sinjai Timur, Sabtu (29/3/2025) pagi.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik terhadap RM, ia mengaku sapi tersebut dibeli seharga Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari lelaki AN. Setelah dibeli, RM memposting sapi tersebut di laman Facebook untuk dijual.
Kemudian, dari keterangan AN mengaku membeli sapi dari lelaki SD seharga Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Dari informasi yang digali dari SD, ditemukan fakta bahwa ternyata ia membeli sapi dari lelaki YS dengan harga yang tidak wajar. SD membeli sapi dari YS seharga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Karena itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah lebih lanjut menjelaskan, diduga YS adalah orang yang melakukan aksi pencurian. Sehingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku YS.
“Perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini menetapkan SD sebagai tersangka dan akan ditahan di Mapolsek Sinjai Timur selama 20 hari ke depan,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Atas perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi induk beserta anaknya yang disita dari RM, orang yang memposting sapi tersebut.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan SD kepada AN
sumber: rri.co.id
Lhokseumawe – Arus balik Lebaran 1446 H di wilayah Kota Lhokseumawe terpantau lancar dan tertib,…
Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menikmati libur Lebaran…
Lhokseumawe – Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menghabiskan waktu libur Lebaran…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan kesiapan dan kedisiplinan personel Operasi Ketupat Seulawah 2025, Kasi Propam…
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus balik lebaran, Regu B Operasi Ketupat Seulawah…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Muara Satu meningkatkan intensitas…