Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.
Tersangka GN (34), warga Desa Pengkol, Tanjunganom, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat penghuni sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.
“Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukomoro,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan, GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku masuk melalui jendela, mengambil sepeda motor, lalu keluar melalui pintu dapur. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Supra Fit, GN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…
LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak…