Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.
Tersangka GN (34), warga Desa Pengkol, Tanjunganom, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat penghuni sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.
“Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukomoro,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan, GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku masuk melalui jendela, mengambil sepeda motor, lalu keluar melalui pintu dapur. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Supra Fit, GN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…
LHOKSEUMAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengamankan seorang pria an.…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Dua, Polres…
LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan…
LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia (lansia), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H.,…
LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…