Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.
Tersangka GN (34), warga Desa Pengkol, Tanjunganom, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat penghuni sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.
“Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukomoro,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan, GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku masuk melalui jendela, mengambil sepeda motor, lalu keluar melalui pintu dapur. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Supra Fit, GN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…
LHOKSEUMAWE - Guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Shalat Tarawih dengan aman dan khusyuk selama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama…
LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa…
LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan…