Categories: News

Polres Lhokseumawe Ungkas Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja di Musnahkan

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Tersangka pertama, JZ (44 tahun), seorang petani dari Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tersangka kedua adalah MJ (38 tahun), juga seorang petani dari Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ , ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

kepada awak media, minggu (30/6/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tetkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan.

Dari hasil interogasi, sebut AKP Wijaya, JZ mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil berhasil ditangkal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJ di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” jelasnya

Artikel Polres Lhokseumawe Ungkas Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja di Musnahkan pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Polsek Nisam Patroli Malam, Imbau Warga Cegah Karhutla

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis untuk menjaga situasi keamanan dan…

16 jam ago

Polsek Muara Batu Gelar Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah terjadinya gangguan…

16 jam ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai upaya menjaga…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Bazar dan Pasar Murah HUT ke-81 TNI, Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok Terjangkau

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengapresiasi pelaksanaan bazar dan…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Santunan kepada Dua Lansia Warga Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.,…

2 hari ago

Patroli Malam, Polisi Edukasi Remaja Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Kenakalan

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) terus dilakukan Polres Lhokseumawe melalui…

2 hari ago