Categories: News

Polres Lhokseumawe Ungkas Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja di Musnahkan

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Tersangka pertama, JZ (44 tahun), seorang petani dari Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tersangka kedua adalah MJ (38 tahun), juga seorang petani dari Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ , ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

kepada awak media, minggu (30/6/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tetkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan.

Dari hasil interogasi, sebut AKP Wijaya, JZ mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil berhasil ditangkal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJ di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” jelasnya

Artikel Polres Lhokseumawe Ungkas Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja di Musnahkan pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Lakukan Trauma Healing di Sawang, Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Banjir

Aceh Utara – Upaya pemulihan psikologis bagi warga terdampak banjir, khususnya anak-anak, kembali dilakukan oleh…

12 jam ago

Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. meninjau langsung wilayah terdampak…

17 jam ago

UIN Lhokseumawe Salurkan 300 Paket Sembako, Prioritaskan Mahasiswa Korban Banjir Kategori Berat

Lhokseumawe - Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe kembali menyalurkan bantuan. Bantuan berupa…

22 jam ago

Hari Ini Bantuan Kapolres Kembali Menjangkau Desa-Desa Terdampak Banjir di Samudera, Muara Batu, Meurah Mulia dan Dewantara

Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengerahkan seluruh satuan dan polsek jajaran untuk mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan…

2 hari ago

Menembus Daerah Terisolir : Bantuan Kapolres Lhokseumawe Tiba di Riket Jabal Antara

ACEH UTARA — Tim pendistribusian Polres Lhokseumawe menyalurkan paket sembako kepada warga Riket Dusun Jabal…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Daruth Thalibin Mesda Keutapang, Santri Sampaikan Terima Kasih

ACEH UTARA — Personel Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian bantuan kepada masyarakat Desa Keutapang…

3 hari ago