Categories: News

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas, Satu Tersangka Diamankan

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (53) yang diduga sebagai pelaku.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.

Perbuatan pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Selama hampir dua bulan pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim kemudian diberangkatkan dan berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pasal 46 mengatur sanksi bagi pelaku pemerkosaan, sedangkan Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lhokseumawe juga memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

MA

Recent Posts

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

LHOKSUKON - Sebanyak 48 personel Polres Aceh Utara dan personel Kompi 4 Batalyon B Pelopor…

15 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menerima Kunjungan silaturahmi Kepala…

2 jam ago

Pererat Sinergitas TNI-Polri, Danposramil dan Plt Sekcam Muara Dua Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Muara Dua

Lhokseumawe – Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Muara Dua. Danposramil…

4 jam ago

Muspika Blang Mangat Beri Kejutan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergitas Bersama Polsek

Lhokseumawe – Dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Blang…

4 jam ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Danramil 07/Meurah Mulia Pererat Sinergitas TNI-Polri melalui Silaturahmi di Polsek Meurah Mulia

Lhokseumawe – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergitas antara TNI dan…

4 jam ago

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lhokseumawe Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Keamanan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar acara syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Gedung Serbaguna…

22 jam ago