Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Ketiga tersangka, yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bio solar bersubsidi.

Di tempat kejadian perkara (TKP), sebut IPTU Yudha, petugas menemukan 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3.200.000 dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Hasil pemeriksaan awal, kata IPTU Yudha, menunjukkan bahwa MI, yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift. BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY.

Lanjutnya, mereka dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 55 U.U. RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yo UU. RI. No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, pungkasnya.

Artikel Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Apel Malam Ops Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…

17 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu Amankan Shalat Tarawih Ramadan

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar patroli terpadu dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…

17 jam ago

Polisi Amankan Lokasi Kebakaran Rumah Kayu di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Lhokseumawe - Personel Polsek Blang Mangat bergerak cepat mengamankan lokasi kebakaran satu unit rumah berkontruksi…

17 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

Lhokseumawe - Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan shalat berjamaah Isya dan Tarawih di…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Doa dan Buka Puasa Bersama KPA/PA Wilayah Pase di Masjid Syuhada Cot Plieng

Lbokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri kegiatan doa bersama…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tutup Lomba Tahfiz dan Azan Pelajar-Santri Aceh Utara, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani di Bulan Ramadhan

Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menutup…

17 jam ago