Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

LHOKSEUMAWE – Unit Resmob Polres Lhokseumawe dipimpin Ipda Yudha Amrullah STrK. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IP (34 thn) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.

Identitas korban berinisial Z (19 thn), seorang mahasiswi dari Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolah raga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya, SH mengatakan,
setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.

Artikel Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh…

2 jam ago

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan…

6 jam ago

Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    Lhokseumawe – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Operasional dan Administrasi (Renmin) Korbinmas…

10 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

10 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

10 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota pada Malam Hari

    Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, personel Satuan Samapta…

10 jam ago