Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

LHOKSEUMAWE – Unit Resmob Polres Lhokseumawe dipimpin Ipda Yudha Amrullah STrK. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IP (34 thn) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.

Identitas korban berinisial Z (19 thn), seorang mahasiswi dari Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolah raga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya, SH mengatakan,
setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.

Artikel Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Pohon Tumbang di Jalan Rel Dusun H. Nafi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

LHOKSEUMAWE – Sebuah pohon kedondong tua tumbang di Jalan Rel Dusun H. Nafi, Desa Meunasah…

11 jam ago

TNI Bersama Polri, dan Warga Karya Bakti di Masjid Baitul Huda

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD, Koramil 01/Muara Satu Kodim 0103/Aceh Utara…

11 jam ago

Supervisi Titik Rawan Laka dan Infrastruktur Jalan Nasional Dilaksanakan di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Subditkamsel Ditlantas Polda Aceh bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Aceh…

11 jam ago

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Lakukan Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dua personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe…

11 jam ago

Jumat Barokah : Satlantas Polres Lhokseumawe Berbagi dan Edukasi di SD Negeri 15 Banda Sakti

LHOKSEUMAWE – Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Barokah di SD Negeri 15…

11 jam ago

Liga JPFC: PS Pemkab Aceh Utara Bantai POP Polres Lhokseumawe 5-0

LHOKSEUMAWE - PS Pemkab Aceh Utara keluar sebagai pemenang dalam Liga Eksekutif Jurnalis Pase Football…

1 hari ago