LHOKSEUMAWE – Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ke dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok kepada Kajaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (13/6/2024,) pukul 12.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, Kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sebesar Rp. 261.978.164,-.
Tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim, adalah SZ (44 tahun) seorang wiraswasta yang menjabat sebagai bendahara Gampong Meunasah Lhok. Dokumen-dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Penyerahannya, kata Iptu Ibrahim, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, S.H., M.H., selaku Plh. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. “Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya”, pungkasnya.
Artikel Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok ke Kejaksaan. pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi sebagai upaya preventif…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan Patroli Perintis Presisi sebagai langkah preventif untuk mencegah…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…
LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok…
ACEH UTARA - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara menghimpun berbagai pemangku kepentingan dalam…