Categories: News

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (17/3/2025). Langkah ini merupakan tahap II dalam proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan sejak Januari lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan negara.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Eksploitasi minyak ilegal sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujar Iptu Yudha Prasetya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polres Lhokseumawe pada Kamis (16/1/2025) di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Seorang pria berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat sedang melakukan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya terungkap,” lanjut Kasat Reskrim.

Dari lokasi kejadian, sebut Kasat Reskrim, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, Lima batang pipa besi, Satu unit mesin pompa air, Tiga mata bor dan Satu gulung selang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar, pungkasnya.

MA

Recent Posts

Bupati Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil SE, yang akrab disapa Ayahwa, bersama…

3 jam ago

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

LHOKSEUMAWE - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional…

5 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis dan Himbauan Kamtibmas, Warga Antusias

Lhokseumawe – Dalam semangat berbagi di bulan Ramadan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan pembagian…

9 jam ago

Polres Lhokseumawe dan Polsek Jajaran Gelar Shalat Ghaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya melaksanakan Shalat Zuhur berjamaah…

9 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Lhokseumawe – Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan pengawalan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…

9 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan shalat Isya dan tarawih di Masjid…

9 jam ago