LHOKSEUMAWE – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan sebanyak 902 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Senin (15/1/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Kasi was, AKP Bachtiar, Kasi Propam, AKP Iskandar, sejumlah personelSat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, No : B-82/L.1.12/Enz.1/12/2024 tanggal 8 Januari 2024,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra.
Lanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar serta dibuang ke dalam septitank.
“Sabu seberat 902 gram tersebut merupakan Perkara : LP-A/62/XII/Spkt, tanggal 30 Desember 2023 dengan tersangka MA dan HY,” pungkas Kasat.
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…
ACEH UTARA – Personel Polsubsektor Banda Baro melaksanakan pengamanan pemilihan Geuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua, Polres Lhokseumawe, bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran satu unit…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan pengamanan pawai santri Yayasan Dayah Pendidikan…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli dialogis guna mengantisipasi gangguan keamanan…
LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA., mengajak masyarakat memperkuat amal kebaikan, menjaga…