LHOKSEUMAWE – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan sebanyak 902 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Senin (15/1/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Kasi was, AKP Bachtiar, Kasi Propam, AKP Iskandar, sejumlah personelSat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, No : B-82/L.1.12/Enz.1/12/2024 tanggal 8 Januari 2024,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra.
Lanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar serta dibuang ke dalam septitank.
“Sabu seberat 902 gram tersebut merupakan Perkara : LP-A/62/XII/Spkt, tanggal 30 Desember 2023 dengan tersangka MA dan HY,” pungkas Kasat.
Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat momentum Hari Raya…
Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada momentum Hari Raya…
Lhokseumawe - Arus lalu lintas di kawasan Terminal Tipe A, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Muara…
Aceh Utara - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah, personel melaksanakan apel kesiapsiagaan di…
Lhokseumawe - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Sawang,…
Aceh Utara - Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, personel Pos…