Polri

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencabulan santri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH, MH mengatakan, kasus tersebut dilakukan tersangka MD (32) guru ngaji di sebuah dayah di Kota Lhokseumawe pada bulan April 2023 lalu, korbannya adalah A (13) salah seorang santri. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari korban yang menangis meminta supaya korban tidak lagi mengaji di dayah itu.

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan MD sebanyak 50 kali sejak Juni 2022. Selain itu, korban juga diancam apabila tidak menuruti keinginan pelaku dan pernah dipukul di bagian pipi hingga memar. Akibat kejadian tersebut, korban menjadi trauma, malu serta terancam,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap MD dilakukan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu. Sebelumnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah – pindah tempat, terakhir personel mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan naik pesawat di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, sebut Iptu Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka MD berhasil diringkus di area bandara.”MD langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan,” jelasnya.

MA

Recent Posts

SATRESKRIM POLRES ACEH UTARA BONGKAR PEREDARAN OBAT DAN JAMU PALSU

LHOKSUKON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu…

7 jam ago

Presiden akan Tindak Tegas Kasus Korupsi di Pertamina

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto turut merespon terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran petinggi…

1 hari ago

Pimpin Parade Senja, Presiden Periksa Pasukan Ditemani SBY-Jokowi

Magelang - Presiden Prabowo Subianto memimpin Parade Senja dan upacara penurunan Merah Putih. Parade dan…

1 hari ago

Kejagung ungkap modus “blending” kasus tata kelola minyak mentah

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan…

1 hari ago

Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Sita Ratusan Juta dan Emas Ilegal

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa…

1 hari ago

Pemerintah dukung penegakan hukum kasus pertamax oplosan

Jakarta - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus…

1 hari ago