LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penipuan jual beli sepeda motor (Sepmor) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (3/10/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni, H (29) sales PT Capella Dinamik Nusantara Lhokseumawe.
“Setelah dilakukan proses penyidikan selama 60 hari, berkas dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari Lhokseumawe,” ujarnya.
Lanjut Kasat, selain tersangka barang buktinyang diserahkan yaitu satu hp Samsung, satu unit hp Realme, satu unit sepmor Yamaha N Max, empat baju PT Capella Dinamik Nusantara dan uang tunai Rp50 juta.
“Setelah selesai proses serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dibawa Ke Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe,” jelas Iptu Ibrahim.
ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada sejumlah titik…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa kegiatan strong point berupa pengamanan dan pengaturan arus…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Meurah Mulia menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari merupakan…
LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam melalui Ps. Kanit Binmas Bripka M. Syarifuddin memberikan edukasi tentang bahaya…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menerima Piagam Penghargaan dari…