BOGOR-Ketidak sesuaian isi minyak goreng bersubsidi “minyak kita” ternyata sengaja di lakukan oleh oknum distributor besar. Hal itu di ungkap Satreskrim Polres Bogor.
Praktek tersebut di lakukan TRM, Waega Tangerang Selatan di sebuah gudang pengemasan di Rt4 Rw 1 Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan minyak goreng minyakita berukuran 1 liter, ternyata isinya hanya 800 mililiter.
“Jumat pekan kemarin, kami menemukan dugaan praktek kecurangan minyak goreng minyakkita dari seharusnya 1 liter menjadi 830 mili liter,” jelas Kompol Rizka Fadhila, Senin (10/3/2025).
Dalam sehari pelaku memproduksi 1.500 pack minyak goreng minyakita berisi 800 militer di jual dengan harga Rp 15.600.
Sementara harga distributor seharusnya Rp.13.500. Dalam satu bulan pelaku meraup keuntungan Rp 600 juta.
Polisi menyita 2 mesin pengepak, 4 buah drum plastik berwarna biru, 8 drum berukuran 100 liter dan 400 minyak goreng minyakkita siap edar.
Tersangka TRM kami kenakan pasal dan UU berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun atau sanksi denda maksimal Rp 2 miliar, pasal 160 juncto Pasal 124 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau sanksi denda Rp 10 miliar,” tutup Wakapolres Bogor.
SUMBER:RRI.CO.ID
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…