Daerah

Polres Aceh Utara Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Seismik, 2 Pelaku Masih Buron

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap dan 22 kilogram kabel hasil curian yang telah dilebur menjadi kuningan diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7), menjelaskan, para pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda. Berdasarkan penyelidikan, FM dan IA bersama dua pelaku lain yang masih buron, berinisial Z dan Y, melancarkan aksi pencurian kabel seismik pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabel-kabel tersebut sebelumnya telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, dalam rangka kegiatan eksplorasi migas. Setelah dicuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil kuningannya.

Pada 16 Juli, FM dan Y menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel kepada MY, seorang pengepul barang bekas, seharga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel kepada MY dengan nilai Rp450.000.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 22 kilogram kabel yang telah dilebur menjadi kuningan, serta satu gunting berwarna merah,” ujar AKP Boestani.

Atas perbuatannya, FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara MY, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT GSI, yakni sebesar Rp3,484 miliar. Kerusakan dan kehilangan kabel tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan proyek eksplorasi migas yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

“Pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat program nasional di sektor energi. Ini proyek strategis yang menyangkut kepentingan banyak pihak,” tegasnya.

Pihak PT GSI melalui Party Chief, Dinan Nasrollah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara atas kecepatan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bertindak cepat. Proyek seismik ini adalah bagian awal dari upaya pencarian cadangan migas di Aceh Utara. Kami berharap masyarakat bisa ikut menjaga dan mendukung demi kesejahteraan bersama,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai…

6 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Titik Rawan, Jaga Malam Tetap Aman dan Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada sejumlah titik…

7 jam ago

Kapolsek Banda Sakti : Strong Point Pagi Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa kegiatan strong point berupa pengamanan dan pengaturan arus…

7 jam ago

Kapolsek Meurah Mulia : Pengaturan Lalu Lintas Pagi Prioritaskan Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Aktivitas Warga

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Meurah Mulia menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari merupakan…

8 jam ago

Polsek Nisam Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMA Negeri 2, Tanamkan Kesadaran Sejak Dini

LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam melalui Ps. Kanit Binmas Bripka M. Syarifuddin memberikan edukasi tentang bahaya…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan Kapolri, Raih IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menerima Piagam Penghargaan dari…

8 jam ago